KETETAPAN
MAJELIS LIMA PILAR
Nomor I / LIPI / 2009
T e n t a n g
PRINSIP DASAR TUNTUNAN DAN BIMBINGAN HADLROTUSY SYAIKH ACHMAD ASRORI ...
Berita Al-Khidmah
RAPAT KERJA NASIONAL AL KHIDMAH 2010
27-06-2010 00:07
RAPAT KERJA NASIONAL
AL KHIDMAH 2010
TATA TERTIB RAPAT KERJA NASIONAL
AL KHIDMAH 2010
BAB I
DASAR PENYELENGGARAAN
Pasal 1
1.AD/ART Jamaah Al Khidmah mewajibkan melakukan Musyawarah Nasional untuk setiap berakhirnya suatu kepengurusan.
2.Surat Keputusan Pengurus Pusat Al Khidmah Nomor: 0245/PP Al Khidmah/I/SK/10 tentang Perintah Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional IV Al Khidmah 2010
Pasal 2
Hasil Musyawaran Nasional II Al Khidmah, di UIN Jogjakarta 2 – 3 April 2010 bahwa Rakernas selambat-lambatnya harus dilaksanakan 3 (tiga) bulan setelah Munas
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAAN
Pasal 3
Rakap Kerja Nasional IV Al Khidmah dilaksanakan tanggal 12 – 13 Juni 2010 di Hotel Orchid Batu Malang
BAB III
TEMA
Pasal 4
Tema Rapat Kerja Nasional IV Al Khidmah
AL KHIDMAH ADALAH OASE DUNIA
BAB IV
AGENDA RAKERNAS IV AL KHDIAMAH
Pasal 5
1.Pengantar Program Umum Al Khidmah 2010 - 2011
2.Pembahasan Program Umum Al Khidmah 2010 - 2011
3.Pembahasan Penggalian Dana
4.Pembahasan Standar Kelayakan Penyelenggaraan Majlis-majlis Al Khidmah
a.Standar Amaliah, SDM dan Penyelenggaraan
b.Penetapan Tanggal Majlis Tingkat Kota/ Kab/ Propinsi dan Negara
c.Pengumuman Tempat – Tempat Khususi yang dilayani oleh Al Khidmah
5.Penetapan Program Umum, Penggalian Dana dan Standar Kelayakan Majlis sebagai Keputusan Rakernas IV
BAB V
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 6
Rapat Kerja Nasional IV Al Khidmah diikuti oleh peserta dan peninjau.
Pasal 7
Peserta adalah utusan resmi Pengurus Daerah/Daerah Istimewa dan Pengurus Wilayah
Pasal 8
Peninjau adalah perorangan yang diundang Pengurus Pusat.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 9
1.Peserta mempunyai hak:
a.Mengikuti semua persidangan menurut ketentuan yang berlaku.
b.Berbicara dengan tertib, sopan dan tidak mempengaruhi dan atau merusak suasana sidang.
c.Memilih dan dipilih
2.Peserta mempunyai kewajiban:
a.Mentaati ketentuan - ketentuan yang dikeluarkan Panitia Munas II
b.Mengikuti semua persidangan dengan tertib sopan dan ataumerusak suasana sidang.
c.Mengisi daftar hadir
d.Memakai tanda pengenal selama berlangsungnya Munas II
e.Keluar masuk sidang harus sepengetahuan dan seizin Pimpinan Sidang
HAK DAN KEWAJIBAN PENINJAU
Pasal 10
1.Peninjau mempunyai hak:
a.Mengikuti semua persidangan menurut ketentuan yang berlaku.
b.Bicara.
2.Peninjau mempunyai kewajiban:
a.Mentaati ketentuan - ketentuan yang dikeluarkan Panitia Munas II
b.Mengikuti semua persidangan
c.Mengisi daftar hadir
d.Memakai tanda pengenal selama berlangsungnya Munas II
e.Keluar masuk sidang harus sepengetahuan dan seizin Pimpinan sidang
BAB VII
PERSIDANGAN
Pasal 11
Persidangan terdiri atas :
1.Sidang Pleno
2.Sidang team Perumus Materi Rakerna IV 2010 - 2011
BAB VIII
PIMPINAN SIDANG PLENO
Pasal 12
1.Pengurus Pusat Al Khidmah memimpin Sidang Pleno Rapat Kerja Nasional IV Al Khidmah
2.Pimpinan sidang terdiri atas seorang ketua, seorang sekretaris, dan tiga orang anggota yang di tunjuk oleh Pengurus Pusat
Pasal 13
1. Pimpinan sidang pleno berhak :
a.Mengatur dan memimpin jalannya sidang.
b.Mengatur urutan dan waktu pembicaraan.
c.Menegur dan menghentikan pembicaraan peserta sidang yang melanggar tata tertib sidang.
2. Pimpinan sidang Pleno berkewajiban :
a.Memimpin sidang secara tertib.
b.Menjamin agar peraturan dalam tata tertib sidang ditaati sehingga persidangan berjalan dengan lancar.
c.Memberikan izin bicara kepada peserta sidang.
BAB IX
PIMPINAN SIDANG TEAM PERUMUS
Pasal 15
1. Pimpinan sidang team Perumus merupakan salah satu diantara team perumus yang telah di tetapkan
2. Pimpinan sidang Perumus terdiri atas seorang ketua dan seorang sekretaris.
3.Pimpinan sidang bertugas untuk menyempurnakan hasil sidang-sidang pleno menjadi keputusan Rapat Kerja Nasional IV Al Khidmah 2010 - 2011